Rabu, 21 April 2010

Tertib Lalu Lintas, Kocekpun Aman

Palangka Raya,

Mungkin tidak banyak orang mengetahui tentang aturan dan sanksi dari UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, UU yang akan diberlakukan mulai Januari 2010 ini akan menggantikan UU No.14 Tahun 1992. Ada beberapa Hal yang harus diperhatikan dalam UU ini kalau tidak ingin di semprit polisi.

1. Gunakan Helm Standard (SNI)
Penggunaan helm baik bagi pengendara roda dua atau yang di bonceng wajib menggunakan helm yang memilik logo SNI. Ini di atur dalam pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi yang melanggar pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- hal ini tertuang dalam Psl 291.

2. Kelengkapan Surat-Surat
Bagi pengendara baik roda dua atau roda empat pastikan bahwa sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan selalu di bawa setiap berkendaraan. Sanksinya lumayan lho..dulu dendanya cukup dengan Rp. 20.000,- tapi sekarang akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta (pasal 281).
SIM juga harus yang sah, kalau tidak bisa menunjukan SIM yang sah maka akan kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.

Begitu juga dengan STNK jangan sampe lupa di bawa, jika sampai lupa membawanya maka sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (pasal 288 ayat 1).

3. Nyalakan Lampu Di Siang Hari
Mungkin masih ada yang bertanya-tanya fungsi lampu khan untuk menerangi saat gelap tapi kenapa di siang hari juga dinyalakan ? terlepas dari masih banyaknya pertayaan-pertayaan tentang aturan ini maka suka tidak suka tetap di turuti. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,-.

4. Belok Kiri, STOP!
Hal ini juga harus diperhatikan oleh setiap pengendara. di beberapa persimpangan jalan ada dipasang rambu-rambu yang bertulis " Belok Kiri Ikuti Lampu". ini menandakan apabila dipersimpangan jalan tersebut lampu isyarat menandakan "merah" maka setiap pengendara baik roda dua atau empat harus ikut berhenti.

Seperti yang tertulis pada Pasal 221 ayat 3 :
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

5. Gunakan Sabuk Pengaman
Ini untuk pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, gunakan sabuk pengaman demi keselamatan dalam perjalanan. kalau tidak maka kena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (Psl 289).

6. Balapan Liar
Biasanya ini sering dilakukan oleh anak-anak muda yang punya hobi balapan namun tidak tersalurkan secara resmi. mulai sekarang untuk tidak melakukan balapan di jalan, selain untuk menghindari kecelakaan diri dan orang lain juga menghindari sanksi yang diberikan oleh UU Lalin (Lalu Lintas) baru ini yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.


Sadar atau tidak sadar tentunya kita semua ingin terhindar dari kecelakaan di jalanan, secara positif jadikan aturan ini untuk meminimalkan angka kecelakaan dan sikap hati-hati dalam berkendaraan, selain itu untuk menghindari jangan sampai merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda akibat kelalaian kita.

Tidak ada komentar: