Rabu, 21 April 2010

Sungai Barito Tercemar Berat

Palangka Raya,

Hasil pengujian dan pemantauan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Prov. Kalteng bersama Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tahun 2009 dinyatakan sungai Barito mengalami pencemaran berat.

Metode pengujian menggunakan sistem nilai dari US-EPA (Enviromental Protection Agency) dimana metode ini mengelompokan mutu air dalam empat kategori yaitu kelas A, B, C dan D. Mutu air masuk kategori A bila nilai skornya Nol, bila nilainya -1 - 10 masuk kelas B (tercemar ringan), apabila nilainya -11 sampai -30 masuk kategori C (pencemaran sedang), nilai -31 masuk kelas D (pencemaran berat). sementara hasil pengujian untuk sungai Barito nilainya -114 (pencemaran berat)

Parameter yang diuji meliputi : pH, temperatur, daya hantar listrik (DHL), Dissolved Oxygen (DO), Zat Padat Tersuspensi (TSS), Zat Padat Terlarut (TDS), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxyegen Demand (COD), Nitrit (NO2), Nitrat (NO3), Amoniak (NH3), T-P, Sulfat (SO), Fenol Merkuri (Hg), Minyak dan lemak, MBAS, Fecal Coli, Total Coliform. Hasilnya semua parameter ini menunjukan di atas abang batas normal, sehingga dikategorikan tercemar berat.

Sumber pencemaran yang menurunkan kualitas air umumnya berasal dari limbah domestik, organik, kegiatan pertanian (kelapa sawit), pertambangan (emas,batu bara,zircon) dan kegiatan penamabangan tanpa ijin (PETI) di sepanjang sungai Barito.


sumber : Kalteng Pos

Tertib Lalu Lintas, Kocekpun Aman

Palangka Raya,

Mungkin tidak banyak orang mengetahui tentang aturan dan sanksi dari UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, UU yang akan diberlakukan mulai Januari 2010 ini akan menggantikan UU No.14 Tahun 1992. Ada beberapa Hal yang harus diperhatikan dalam UU ini kalau tidak ingin di semprit polisi.

1. Gunakan Helm Standard (SNI)
Penggunaan helm baik bagi pengendara roda dua atau yang di bonceng wajib menggunakan helm yang memilik logo SNI. Ini di atur dalam pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi yang melanggar pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- hal ini tertuang dalam Psl 291.

2. Kelengkapan Surat-Surat
Bagi pengendara baik roda dua atau roda empat pastikan bahwa sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan selalu di bawa setiap berkendaraan. Sanksinya lumayan lho..dulu dendanya cukup dengan Rp. 20.000,- tapi sekarang akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta (pasal 281).
SIM juga harus yang sah, kalau tidak bisa menunjukan SIM yang sah maka akan kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.

Begitu juga dengan STNK jangan sampe lupa di bawa, jika sampai lupa membawanya maka sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (pasal 288 ayat 1).

3. Nyalakan Lampu Di Siang Hari
Mungkin masih ada yang bertanya-tanya fungsi lampu khan untuk menerangi saat gelap tapi kenapa di siang hari juga dinyalakan ? terlepas dari masih banyaknya pertayaan-pertayaan tentang aturan ini maka suka tidak suka tetap di turuti. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,-.

4. Belok Kiri, STOP!
Hal ini juga harus diperhatikan oleh setiap pengendara. di beberapa persimpangan jalan ada dipasang rambu-rambu yang bertulis " Belok Kiri Ikuti Lampu". ini menandakan apabila dipersimpangan jalan tersebut lampu isyarat menandakan "merah" maka setiap pengendara baik roda dua atau empat harus ikut berhenti.

Seperti yang tertulis pada Pasal 221 ayat 3 :
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

5. Gunakan Sabuk Pengaman
Ini untuk pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, gunakan sabuk pengaman demi keselamatan dalam perjalanan. kalau tidak maka kena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (Psl 289).

6. Balapan Liar
Biasanya ini sering dilakukan oleh anak-anak muda yang punya hobi balapan namun tidak tersalurkan secara resmi. mulai sekarang untuk tidak melakukan balapan di jalan, selain untuk menghindari kecelakaan diri dan orang lain juga menghindari sanksi yang diberikan oleh UU Lalin (Lalu Lintas) baru ini yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.


Sadar atau tidak sadar tentunya kita semua ingin terhindar dari kecelakaan di jalanan, secara positif jadikan aturan ini untuk meminimalkan angka kecelakaan dan sikap hati-hati dalam berkendaraan, selain itu untuk menghindari jangan sampai merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda akibat kelalaian kita.

Soft Opening Hotel Luwansa

Palangka Raya,

Dunia perhotelan di Palangka Raya pada khususnya kini semakin berkembang, ini terlihat dari pembangunan hotel di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. salah satu hotel yang akan menyemarakan industri perhotelan di Bumi Tambun Bungai adalah Hotel Luwansa.

Hotel yang terletak di jalan G. Obos dimana pembangunannya dimulai 1 tahun lalu hari ini (21/4) menggelar acara soft opening. acara ini dilakukan secara sederhana yang dihadiri oleh para staff hotel dan unsur Muspika di tingkat kecamatan ungkap General Manager Hotel Luwansa, Sardiyono.

Sementara untuk Grand Opening yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2010 managemen sudah meminta kesediaan Gubernur Kalteng, Agustin Terang Narang, SH untuk meresmikannya. Pada acara peresmian nanti akan dihadiri pula oleh Sofjan Wanandi selaku pemilik hotel.

sumber : Kalteng Pos

Selasa, 20 April 2010

Tips Kredit Mobil Agar Tak Membebani

Membeli mobil secara kredit, sekilas terlihat mudah. Cukup memiliki uang muka serta gaji atau penghasilan tetap, kita pun bisa membawa mobil idaman ke rumah. Sesederhana itukah?

"Sekilas memang seperti itu. Namun kalau kita tidak cermat dalam mengukur kemampuan, memilih bank atau lembaga pembiayaan, serta menentukan tenor kredit, proses memiliki mobil dengan cara mengangsur itu akan menjadi sebuah beban berat," papar Bayu Yudhanto, pemerhati perencanaan keuangan independen kepada Tempo di Jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Bayu, ada beberapa hal yang patut diperhatikan sebelum memutuskan membeli mobil baru secara kredit, yaitu persiapan sebelum mengajukan, memilih lembaga sumber pembiayaan kredit, serta antisipasi kemungkinan terburuk di tengah jangka waktu kredit berjalan.

Persiapan Sebelum Mengajukan Kredit
Satu hal yang wajib Anda siapkan adalah uang muka. Meskipun bank atau lembaga pembiayaan mensyaratkan uang muka minimal 20 persen dari harga mobil, usahakan sebisa mungkin lebih dari itu.

Pasalnya semakin besar uang muka yang Anda setorkan maka semakin kecil besaran cicilan yang harus Anda bayar saban bulannya. Itu pun dengan catatan, tenor atau jangka waktu kredit juga lama.

Sehingga, upayakan uang muka yang Anda bayarkan besar dan jangka waktu kredit juga tak terlalu lama. Misalnya, jangka waktu maksimal empat tahun usahakan, mengambil jangka waktu itu dua tahun dan uang muka besar. "Jangan pernah tergoda dengan uang muka ringan, apalagi nol persen. Karena cicilan bunga pinjaman bisa mencekik Anda," sebut Bayu.

Satu hal lagi, jangan pernah berpikir menyediakan uang muka berasal dari pinjaman dari bank atau lembaga sejenis. Sebab, bila itu terjadi, maka sama saja Anda memiliki dua kewajiban angsuran dua kali lipat. Lebih dari itu, mobil yang Anda beli pun nilainya tak seperti hitungan : harga tunai ditambah bunga pinjaman selama jangka waktu kredit.

Memilih Sumber Pembiayaan
Ada dua lembaga yang biasa menyediakan sumber pembiayaan dan bekerjasama dengan dealer penjualan mobil, yaitu bank dan leasing. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan bagi calon pembeli mobil secara kredit.

"Bank biasanya menerapkan besaran bunga lebih rendah ketimbang leasing. Namun, syarat dan proses persetujuan kredit yang diberikan bank jauh lebih ketat dibanding lesaing. Dan sebaliknya," jelas Bayu.

Selain itu bank juga lebih luwes kala Anda mengalami kesulitan membayar cicilan. Biasanya, bank akan mengajak Anda berembuk untuk membicarakan kemungkinan penjadwalan ulang pembayaran cicilan Anda. Sebaliknya, leasing lebih ketat.
"Memang tidak semuanya, tetapi pada umumnya bila Anda tiga kali menunggak pembayaran di leasing maka siap-siaplah merelakan mobil Anda disita leasing," tandasnya.
Lantaran itulah, Bayu menyarankan untuk menempatkan bank sebagai prioritas utama pilihan Anda, baru leasing. Bila ternyata showroom tempat Anda akan membeli mobil hanya menentukan satu pilihan sumber pembiayaan yaitu hanya leasing saja, maka sebaiknya cari showroom lain memberikan pilihan bank dan leasing. .

Antisipasi kondisi terburuk di tengah jangka waktu kredit
Memang, kondisi seperti itu sulit diperkirakan. Namun, bisa saja hal itu terjadi pada Anda karena tiba-tiba ada kebutuhan yang diluar dugaan dan melampui kemampuan keuangan Anda, sehingga berakibat pada kelancaran pembayaran cicilan kredit mobil.
"Karena itu bersikap disiplin untuk menyiapkan uang cicilan kredit hukumnya wajib. Selain itu, usahakan ada dana cadangan dan simpang uang itu di instrumen keuangan yang likuid, deposito misalnya. Sehingga mudah dicairkan di saat dibutuhkan," kata Bayu.

Mengapa perlu dana cadangan yang ditempatkan di instrumen investasi? Karena dengan menempatkan di instrumen itu maka Anda juga akan mendapatkan bunga yang bisa Anda manfaatkan untuk mengganti bunga kredit mobil yang harus Anda bayar. "Karena itu cari instrumen yang memberi bunga lebih tinggi dari bunga kredit mobil," tandas Bayu.

Antisipasi lainnya, usahakan mengasuransikan mobil Anda dengan sifat all risk. Memang sekilas ada tambahan biaya baru. Tetapi bila dicermati ini akan jauh lebih menguntungkan ketimbang tidak ada asuransi.

Sebab bila ada masalah - misalnya tertabrak, menyerempet, dicuri, atau rusak karena ada kerusuhan - biaya yang Anda keluarkan akan jauh lebih mahal. Soal sumber biaya, lagi-lagi, menempatkan sebagian dana Anda ke instrumen investasi.

Sumber : Tempo

Tips Hemat BBM Dalam Berkendaraan

1. Jangan menginjak pedal gas dengan menghentak, injakan harus stabil dan bertahap. Kalau pedal gas diinjak secara tiba-tiba, bahan bakar yang masuk tidak keluar dalam bentuk tenaga, tetapi ikut terbuang lewat knalpot. Hal inilah yang mengakibatkan pemborosan.

2. Pindahkan gigi persneling sesuai RPM kendaraan.
Pemindahan perseneling ketika mobil tengah membutuhkan torsi (daya dorong) yang besar, sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan keterangan mengenai moment maximum torsi maximum) masing-masing mobil (biasanya dalam satuan kgm/rpm). Sementara, apabila kendaraan sudah bergerak (di mana daya dorong tidak diperlukan), paling efisien bila melaju dengan RPM di antara 2.500 s/d 3.500 dan dengan gigi tertinggi.

3.Ukur tingkat Hidrokarbon dan Karbonmonoksida.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan nilai hidrokarbon dan CO karbonmonoksida terlalu tinggi, ini pertanda pembakaran di ruang bakar tidak sempurna sehingga banyak bahan bakar yang terbuang percuma. Karena itu lakukan uji emisi secara berkala untuk mengetahui kualitas gas buangan.

4.Perhatikan beban dan komponen penggerak.
Semakin berat beban yang harus diangkut, konsumsi BBM juga akan semakin besar. Sedangkan penggerak (kopling, bearing (roda), kopel (propeler shaft), as roda, dan roda) yang aus atau rusak akan menyebabkan hilangnya tenaga yang dihasilkan oleh mesin untuk mendorong mobil melaju. Sementara, konsumsi bahan bakarnya tetap besar.

5. Jangan terlalu lama memanasi mesin kendaraan

6. Hindari pengisian bahan bakar sampai tumpah atau meluber.

7. Jaga tekanan ban.

8. Hindari penambahan penggunaan aksesoris kendaraan yang memerlukan energi tambahan seperti lampu depan, lampu kolong, dll.

9. Jaga kecepatan konstan, kecepatan sekitar 80-90 km/jam. Saat mendahului, lakukan dengan cepat dan segera kembali pada kecepatan semula.

10. Pakailah rem tangan pada waktu berhenti di tanjakan.

11. Matikan mesin kendaraan ketika menunggu.

12. Pergunakan AC seperlunya, terutama jika berada di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

13. Lakukan perawatan berkala.

Senin, 19 April 2010

Jembatan Timpa Resmi Dibuka

Palangka Raya,

Jembatan Timpa di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (17/4) telah resmi di buka untuk umum. Peresmian Jembatan dengan panjang 255 Meter ini dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang ditandai dengan penandatangan prasasti dan pembukaan selubung papan nama jembatan oleh ketua DPRD Provinsi Kalteng, R. Atu Narang.

Dengan dibukanya jembatan Timpa ini maka akan semakin membuka akses transportasi darat yang menghubungkan Palangka Raya ibukota Provinsi Kalimantan Tengah dengan empat kabupaten yang berada di wilayah Barito yaitu Kabupaten Barito Selatan (Buntok), Barito Timur (Tamiang Layang), Barito Utara (Muara Teweh) dan Murung Raya (Puruk Cahu). selain itu juga memperpendek jarak tempuh dari 4 kabupaten tersebut ke Palangka Raya dimana sebelumnya apabila hendak ke Palangka Raya maka terlebih dulu harus melewati Provinsi Kalimantan Selatan dengan jarak tempuh sekitar 900 km.

Jembatan yang menghabiskan dana Rp. 61,35 Milliar ini adalah jembatan ke 3 dari 4 jembatan yang menghubungkan ruas jalan Palangka Raya - Buntok yaitu Jembatan Murui, Sei Mangkutup, Timpa dan Kalahien. Jembatan Murui dan Sei. Mangkutup pengerjaannya sudah selesai sedangkan jembatan Kalahien ditargetkan akan selesai pada tahun 2010 ini juga.

Sumber : Dari berbagai Sumber

Lion Air Terbang Perdana, 8 April 2010


Palangka Raya,

Penerbangan Lion Air dengan rute Palangka Raya - Jakarta-Palangka Raya diresmikan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Kamis, 8 April 2010. Peresmian penerbangan perdana tersebut dilakukan di ruang VIP room Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya dan dihadiri oleh Direktur Umum PT. Lion Air, Edward Sirait, Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Damianus Jackie dan beberapa unsur Muspida dan Pimpinan SKPD Provinsi Kalteng.

Armada Lion Air yang melayani rute Palangka Raya - Jakarta ini menggunakan pesawat Boeing 737-900ER dengan total seat sebanyak 213 seat.

Adapun jadwal penerbangan Lion Air dilakukan setiap hari dengan jadwal Keberangkatan Palangka Raya - Jakarta pukul 07.00 Wib dan keberangkatan Jakarta - Palangka Raya 19.15 WIB.


Sumber : Diolah dari berbagai sumber